PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
DINAS PENDIDIKAN
SMA PELANGI NUSANTARA
Alamat : Jln.Syuhada No.02 Punggur 78381 Kab. Kubu Raya
Kalimantan Barat
INDONESIA
______________________________________________________________________
KEPUTUSAN
KEPALA SMA PELANGI NUSANTARA PUNGGUR
NOMOR : 75 /02.017/VII/2010
TENTANG
KODE ETIK GURU / TATA USAHA / PEGAWAI
SMA PELANGI NUSANTARA
KEPALA SMA PELANGI NUSANTARA
I.Menimbang :
1. Bahwa kode etik Guru,Tata Usaha dan Pegawai merupakan peraturan yang mengatur, sikap, perkataan dan perbuatan siswa SMA Pelangi Nusantara.
2. Bahwa kode etik Guru,Tata Usaha dan Pegawai diberlakukan bagi semua guru, tata usaha dan pegawai SMA Pelangi Nusantara agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
III.Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Guru /Tata Usaha/Pegawai dan Kepala Sekolah SMA Pelangi Nusantara tanggal 30 Juli 2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Bahwa Kode etik Guru,Tata Usaha dan Pegawai diberlakukan bagi semua Guru,Tata Usaha dan Pegawai SMA Pelangi Nusantara adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Bahwa Kode etik Guru,Tata Usaha dan Pegawai sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua Guru,Tata Usaha dan Pegawai SMA Pelangi Nusantara.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Punggur
Pada tanggal 30 Juli 2010
Kepala SMA Pelangi Nusantara
H.Mustafa Qamal SH,M.Ed
Tembusan :
1. Pimpinan LP2 N
2. Seluruh Guru dan Tata Usaha SMA Pelangi Nusantara
3. Arsip
Lampiran Keputusan Kepala SMA Pelangi Nusantara
Nomor : 75/02.017/VII/2010
KODE ETIK GURU
SMA PELANGI NUSANTARA
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figur keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di SMA Pelangi Nusantara, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SMA Pelangi Nusantara.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SMA Pelangi Nusantara adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
4. Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan dengan sepatu formal
5. Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
6. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
1. Guru SMA Pelangi Nusantara harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4. Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
2. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
3. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
6. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
7. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”
10. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
11. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
BAB II
KODE ETIK
TATA USAHA DAN PEGAWAI
Tata Usaha dan Pegawai SMA Pelangi Nusanatara adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu tata usaha dan pegawai SMA Pelangi Nusantara berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di SMA Pelangi Nusantara.
Pasal 4
Etika Tata Usaha dan Pegawai dalam berpakaian.
1. Pakaian Tata Usaha dan pegawai SMA Pelangi Nusantara harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan dan disesuaikan dengan hari hari bertugas sesuai dengan kesepakatan dalam rapat.
2. Pakaian Tata Usaha dan pegawai SMA Pelangi Nusanatara di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika Tata Usaha dan Pegawai dalam komitmen waktu
1. Tata Usaha dan Pegawai SMA Pelangi Nusantara harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2. Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3. Pegawai harus menginformasikan ke kepala Sekolah apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika Tata usaha dan Pegawai dalam melaksanakan tugas
1. Tata Usaha dan Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2. Tata Usaha dan Pegawai wajib terbuka dan jujur
3. Tata Usaha dan Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”
4. Tata Usaha dan Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
5. Tata Usaha dan Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesame pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, Guru/Tata Usaha dan Pegawai yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala SMA Pelangi Nusantara ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan Guru,Tata Usaha dan Pegawai SMA Pelangi Nusantara yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku dan tidak diperkenankan melakukannya dan akan diberikan sanksi sesuai dengan kondisi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 9
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Punggur
Pada tanggal 30 Juli 2010
Kepala SMA Pelangi Nusantara
H.Mustafa Qamal SH,M.Ed