RSS Feed

Sabtu, 14 Mei 2011

KODE ETIK SISWA

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMA PELANGI NUSANTARA PUNGGUR
NOMOR : 76 /02.017/VII/2010
TENTANG
KODE ETIK SISWA
SMA PELANGI NUSANTARA PUNGGUR
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH MAHA PENYAYANG
KEPALA SMA PELANGI NUSANTARA
I. Menimbang :
1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan Kode Etik bagi siswa.
2. Bahwa kode etik siswa merupakan peraturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban siswa SMA Pelangi Nusantara.
3. Bahwa kode etik siswa ini diberlakukan bagi semua siswa dan siswi SMA Pelangi Nusantara. agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
5. Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar
III. Memperhatikan :
Hasil Persetujuan Rapat Dewan Pendidik dengan Komite Sekolah dan Osis SMA Pelangi Nusantara Punggur tanggal 31 Juli 2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Kode Etik Siswa SMA Pelangi Nusantara adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan Ini.
Kedua : Kode Etik Siswa SMA Pelangi Nusantara sebagaimana yang dimaksud
diktum pertama diberlakukan bagi semua siswa SMA Pelangi Nusantara
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Punggur
Pada tangga 31 Juli 2010
Kepala SMA Pelangi Nusantara
H.Mustafa Qamal SH,M.Ed
Tembusan ;
1. Pimpinan LP2 N
2. Seluruh siswa SMA Pelangi Nusantara
3. Arsip
Lampiran Keputusan Kepala SMA Pelangi Nusantara
Nomor :76 /02.017/VII/2010
KODE ETIK SISWA SMA PELANGI NUSANTARA
PUNGGUR
BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN UMUM
Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa SMA Pelangi Nusantara adalah pedoman tertulis yang merupakan standar prilaku bagi Siswa SMA Pelangi Nusantara dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
B. LATAR BELAKANG
Pada hakikatnya berdirinya SMA Pelangi Nusantara ditujukan untuk memberikan solusi untuk masyarakat punggur dan sekitarnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena era 90 an masyarakat Pungggur masih terbelakang masalah pendidikan dan harus ke kota Pontianak untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi setelah pendidikan dasar.
Dengan berjalannya waktu SMA Pelangi Nusantara mengikuti perkembangan pendidikan sekarang dalam ragka meningkatkan daya saing bangsa, khususnya dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berdaya saing nasional dan global tarena wilayah Kalimantan Barat bersinggungan langsung dengan negara Malaysia yang dirasa sudah lebih maju dalam bidang pendidikan. Dan semua itu dilakukan tanpa meninggalkan keluhuran akhlak dan budi pekerti.
Menuju kemandirian SMA Pelangi Nusantara ditujukan untuk mewujudkan visi SMA Pelangi Nusantara “PUJAAN” yakni profesiomalisme pelayanan, unggul prestasi, jembatan masa depan, akhlakul karimah, asri lingkungan dan nyaman suasana. Dengan mengemban misi mempersiapkan siswa menjadi bagian dari masyarakat dengan kemampuan akademik dan atau professional untuk mengimplementasikan, mengembangkan, memperkaya, memasyarakatkan ilmu pengetahuan alam, tekologi dan seni, mengembagkan penggunaannya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan memperkaya kultur nasional serta untuk memperluas partisipasi dalam belajar, menginspirasi keinginan untuk belajar secara nasional dan memodernisasi pelaksanaan belajar.
Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuannya, SMA Pelangi Nusantara telah mengupayakan pembenahan dalam bentuk serangkaian kebijakan yang pada dasarnya adalah upaya konkrit untuk menuju transformasi pengelolaan SMA Pelangi Nusantara yang lebih mandiri, transparan, akuntabel, responsible, dapat dipertanggungjawabkan, wajar dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian tindakan transformasi di tubuh layak dicapai SMA Pelangi Nusantara apabila terdapat komitmen penuh dari seluruh individu ataupun institusi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di SMA Pelangi Nusantara . Salah satu komponen penting yang berpegaruh terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan SMA Pelangi Nusantara adalah siswa. Siswa SMA Pelangi Nusantara adalah duta SMA Pelangi Nusantara di tengah masyarakat yang merefleksikan proses pendidikan di lingkungan SMA Pelangi Nusantara . Oleh karena itu, sudah merupakan tekad bagi SMA Pelangi Nusantara untuk tidak saja mempersiapkan siswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual yang memiliki penguasaan ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki kompetensi dalam arti yang lebih luas, termasuk di dalamnya prilaku dan akhlak yang tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan berpedoman pada:
a. UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
b. UU RI No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
c. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
d. PP No. 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah
e. PP No. 19 Tahun 2005 bagian ketiga pasal 10 dan 11 tentang Beban Belajar dalam bentuk Sistem Paket dan Sistem SKS
f. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
g. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
h. Permendiknas No. 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas No. 24tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006
i. Rencana Strategis Depdiknas tahun 2009 – 2014
j. Program Kerja Depdiknas tahun 2010
Perlu dibentuk suatu pedoman prilaku bagi siswa SMA Pelangi Nusantara sebagai standar etika dalam aktifitas sehari-hari dalam mengemban status sebagai siswa SMA Pelangi Nusantara
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa SMA Pelangi Nusantara adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh siswa SMA Pelangi Nusantara untuk berprilaku yang baik dalam melaksanakan aktifitas di lingkungan SMA Pelangi Nusantara dan di tengah masyarakat pada umumnya.
Tujuan yang ingin dicapai melalui peyusunan dan pelaksanaan Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa SMA Pelangi Nusantara adalah :
1. sebagai komitmen bersama siswa SMA Pelangi Nusantara untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan SMA Pelangi Nusantara
2. terbentuknya siswa yang bertaqwa, berilmu dan berbudi luhur
3. menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dalam iklim akademik yang kondusif
4. membentuk siswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma hukum dan norma-norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat ;
BAB II
DEFINISI
Dalam Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa SMA Pelangi Nusantara yang dimaksud dengan :
1. Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa SMA Pelangi Nusantara adalah pedoman tertulis sebagai norma dan azas yang diterima sebagai landasan ukuran tingkah laku bagi Siswa SMA Pelangi Nusantara dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
2. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian yang sesuai dan berterima.
3. Sekolah adalah SMA Pelangi Nusantara SMA sebagai lembaga Pendidikan yang Badan Hukum dan menyelenggarakan pendidikan rendah sampai tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Kelas adalah unsur pelaksana akademik yang mengoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/ atau professional, dan/atau vokasi dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu..
5. Guru adalah tenaga pendidik pada Sekolah yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
6. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi dan vokasi Sekolah, termasuk di dalamnya siswa tugas belajar, siswa cangkokan, siswa pendengar dan siswa asing.
7. Ujian adalah bentuk penilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian Nasional, dan ujian Sekolah.
8. Civitas Akademika adalah satuan yang terdiri dari guru dan siswa di Sekolah.
9. Perbelajaran adalah proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belajar mengajar di Perguruan Tinggi serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang terlibat.
10. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah seperangkat kegiatan aktivitas di luar kurikulum guna meningkatkan kemampuan siswa di bidang akademik dan profesionalitas yang dilandasi dengan akhlak yang mulia.
11. Etika Siswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh siswa SMA Pelangi Nusantara berdasarkan norma- norma yang hidup dalam masyarakat.
BAB III
ETIKA SISWA
A. STANDAR ETIKA SISWA
Standar etika Siswa adalah standar prilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian
akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat meliputi :
(1). Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut
(2). Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga kewibawaan dan nama baik Sekolah
(5). Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Sekolah serta menjaga kebersihan,
ketertiban dan keamanan kampus
(6). Mejaga integritas pribadi sebagai warga Sekolah
(7). Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Sekolah
(8). Berpenampilan sopan dan rapi
(9). Berprilaku ramah, dan menjaga sopan santun terhadap orang lain
(10). Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial
(11). Taat kepada norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
(12). Menghargai pendapat orang lain
(13). Bertanggungjawab dalam perbuatannya
(14). Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan denga norma hukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(15). Berupaya dengan sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan
(16). [dapat ditambah sesuai kebutuhan]
B. ETIKA DALAM PROSES PEMBELAJARAN
1. Etika dalam Proses Perbelajaran
B.1.1. Etika Siswa di ruang belajar dan/atau laboratorium yaitu :
(1). Hadir tepat waktu, atau sebelum guru memasuki ruangan perbelajaran/ laboratorium
(2). Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan
(3). Menghormati siswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perbelajaran, seperti perbuatan menggunakan hand phone atau alat elekronik lainnya pada saat perbelajaran, mengganggu ketenangan siswa lain.
(4). Tidak merokok di ruangan belajar, laboratorium atau ruang lain yang tidak pantas
untuk melakukan tindakan tersebut.
(5). Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat
(6). Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain
(7). Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran siswa lain yang diketahuinya tidak
hadir dalam perbelajaran.
(8). Menjaga inventaris ruang belajar/ laboratorium
(9). Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium
tanpa bimbingan guru atau petugas laboratorium
(10). Tidak mengotori ruangan dan inventaris Sekolah seperti membuang sampah
sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan

B.1.2. Etika Siswa dalam pengerjaan tugas/ laporan yaitu :
(1). Menyerahkan tugas/ laporan tepat waktu
(2). Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/ laporan siswa lain
(3). Berupaya mempengaruhi guru agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun.
(4). Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan seperti tetapi tidak terbatas pada mematuhi ketentuan dan tata cara penulisan, mengikuti bimbingan, tidak menciplak karya orang lain (plagiat)
(5). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru
atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/ laporan.

B.1.3. Etika Siswa dalam mengikuti ujian yaitu :
(1). Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Sekolah.
(2). Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan
kecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian
(3). Tidak menggangu siswa lain yang sedang mengikuti ujian
(4). Tidak mencoret inventaris Sekolah seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang
tidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian
(5). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru
atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian
(6). Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain
untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian

2. Etika dalam Hubungan antara Siswa dengan Guru
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan guru yaitu :
(1). Menghormati semua guru tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap sopan santun terhadap semua guru dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Menjaga nama baik guru dan keluarganya
(4). Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang guru kepada guru atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan Sekolah.
(5). Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional
(6). Jujur terhadap guru dalam segala aspek
(7). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru
atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian guru.
(8). Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain
untuk tujuan mempengaruhi penilaian guru
(9). Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan
orang lain terhadap guru.
(10). Bekerjasama dengan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk
menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan guru di ruang perbelajaran.
(11). Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap guru terhadap
pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.
(12). Menghindari sikap membenci guru atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai
yang diberikan oleh guru.
(13). Mematuhi perintah dan petunjuk guru sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(14).Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan guru
3. Etika dalam Hubungan antara Sesama Siswa
Etika Siswa dalam hubungan atara sesama siswa yaitu :
(1). Menghormati semua siswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua siswa dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Bekerjasama dengan siswa lain dalam menuntut ilmu pengetahuan
(4). Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat.
(5). Berlaku adil terhadap sesama rekan siswa
(6). Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan siswa lain.
(7). Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama siswa baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah.
(8). Saling menasehati untuk tujuan kebaikan
(9). Suka membantu siswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi.
(10). Bersama-sama menjaga nama baik Sekolah dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik Sekolah.
(11).Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan siswa lain.
(12).Tidak menggangu ketenangan siswa lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran.
(13). Tidak mengajak atau mempengaruhi siswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
4. Etika dalam Hubungan antara Siswa dan Tenaga Administrasi
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan tenaga administrasi yaitu :
(1). Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan Sekolah
(4). Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan
orang lain terhadap tenaga administrasi.
(5). Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga admiistrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
5. Etika dalam Hubungan antara Siswa dan Masyarakat
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan masyarakat yaitu :
(1). Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik Sekolah di tengah masyarakat.
(2). Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki.
(3). Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah
masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan
(4). Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji.
(5). Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah masyarakat.

C. ETIKA DALAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1. Etika dalam Kegiatan Keolahragaan
Etika Siswa dalam bidang keolahragaan yaitu :
(1). Menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas dalam setiap kegiatan keolahragaan
(2). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan keolahragaan
(3). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(4). Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
(5). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(6). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan tindakan melawan hukum lainnya.
(7). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan keolahragaan.
(8). Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang lain.
(9). Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.

2. Etika dalam Kegiatan Seni
Etika Siswa dalam bidang seni yaitu :
(1). Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(3). Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni
(4). Tidak melakukan plagiat (menciplak secara melawan hukum) hasil karya seni orang lain
(5). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(6). Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara yang terpuji
(7). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(8). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.
(9). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan kesenian.
(10). Bertanggugjawab terhadap karya seni yang dihasilkan
(11). Menghormati hasil karya orang lain
(12). Tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.

3. Etika dalam Kegiatan Keagamaan
Etika Siswa dalam bidang keagamaan yaitu :
(1). Menghormati agama dan kepercayaan orang lain
(2). Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain.
(3). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(4). Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut.
(5). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah dalam kegiatan-kegiatan keagamaan
(6). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan.
(7). Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain.
(8). Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan beribadah bagi orang lain sesuai ajaran agama yang dianut.
(9). Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut.
(10). Mematuhi aturan-aturan Sekolah dalam kegiatan keagamaan.

4. Etika dalam Kegiatan Minat dan Penalaran
Etika Siswa dalam kegiatan minat dan penalaran yaitu :
(1). Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
(5). Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
(6). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(7). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(8). Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain
(9). Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran
(10). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.
5. Etika dalam Kegiatan Pengembangan Keorganisasian
Etika Siswa dalam bidang Pengembangan Keorganisasian, yaitu :
(1). Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
(5). Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak
(6). Mengharga perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana
(7). Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan
(8). Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik
(9). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(10). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(11). Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan Sekolah dan norma-norma lainnya hidup di tengah masyarakat.
D. ETIKA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI LUAR PROSES PEMBELAJARAN
Sekolah sangat menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat di luar proses pembelajaran sepanjang dilakukan dengan memperhatikan norma-norma etika, yaitu :
(1). Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis.
(2). Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang.
(3). Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum lainnya yang terdapat di lingkungan Sekolah maupun di luar lingkungan Sekolah.
(4). Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk penyampaian pendapat di luar lingkungan Sekolah.
(5). Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang berpendidikan.
(6). Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran.
(7). Menjaga nama baik dan citra Sekolah.
(8). Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan kebenaran.
(9). Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama melakukan penyampaian pendapat.
(10). Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran.
(11). Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.
BAB IV

PENEGAKAN KODE ETIK
A. PEMANTAUAN PELAKSANAAN
Pelaksanaan Kode Etik diawasi oleh Guru dan Kepala Sekolah
B. PELAPORAN
1. Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran atas Kode Etik [ Standar Prilaku] memiliki hak untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang di sekolah Dengan disertai bukti yang cukup. Atas pertimbangan pengawas [pihak yang berwenang di sekolah ] identitas pelapor dapat dirahasiakan, kecuali terhadap pelapor dari luar Sekolah wajib menyertakan identitas diri dan bukti-bukti yang cukup.
2. pihak yang berwenang di sekolah wajib mencatat semua laporan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor serta dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang di sekolah
C. SANKSI
1. Pemberian sanksi terhadap pelanggar Kode Etik [ Standar Prilaku] dilakukan oleh pihak yang berwenang di sekolah tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
2. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan adanya bukti-bukti terhadap terjadinya pelanggaran Kode Etik [Standar Prilaku].
3. Pemberian sanksi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan rekomendasi skorsing tergantung kepada pertimbangan pihak yang berwenang di sekolah dengan memperhatikan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
4. Sebelum dijatuhkan sanksi, sipelanggar kode etik diperbolehkan membela dirinya pada proses pemeriksaan
BAB V
PENUTUP
Kode Etik [ Standar Prilaku] ini diberlakukan sama sekali tidak untuk mengurangi hak- hak normatif siswa, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi siswa kepada hal-hal yang lebih baik. Penyusunan Kode Etik [ Standar Prilaku] pada dasarnya merupakan bagian dari serangkaian tindakan transformasi di SMA Pelangi Nusantara yang dinilai relevan dengan visi, misi dan tujuan SMA Pelangi Nusantara.
Sangat diharapkan Kode Etik [ Standar Prilaku] dapat menunjang terbentuk iklim akademik yang kondusif yang berbasis pada etika atau akhlak yang baik dari siswa SMA Pelangi Nusantara .
Seiring perjalanan waktu dan terjadinya perkembangan dalam prilaku siswa SMA Pelangi Nusantara , maka Kode Etik [ Standar Prilaku] dapat disesuaikan. Untuk itu kepada seluruh siswa diharapkan dapat memberikan masukan demi terbentuknya siswa SMA Pelangi Nusantara yang beretika dan berakhlak terpuji.
Punggur, 31 Juli 2010
Kepala Sekolah,
H.Mustafa Qamal SH M.Ed
Terima kasih atas kunjungan Anda. Demi perbaikan terhadap blog ini, sumbang saran serta kritik Anda kami tunggu. Silahkan kirim email kepada kami : smapentra@gmail.com atau hubungi kami lewat Kontak.